Filipina telah mengadukan China ke pengadilan khusus internasional terkait kepemilikan wilayah di Laut China Selatan. Bagi China, langkah Filipina itu malah mempersulit situasi. Menurut kantor berita Reuters, Filipina pada Selasa lalu sudah meminta pengadilan khusus Konvensi PBB atas Hukum Laut Internasional (UNCLOS) - yang berkedudukan di Hamburg, Jerman. Filipina minta Pengadilan UNCLOS agar memerintahkan China berhenti berkegiatan di wilayah yang turut diklaim Manila karena melanggar kedaulatan negara lain.
Wilayah di Laut China Selatan yang dipersengketakan China dengan Filipina adalah gugusan Scarborough (Panatag), yang terdiri dari beberapa batu karang terletak sekitar 124 mil laut dari pulau Luzon, Filipina. Wilayah yang di sekililingnya kaya dengan ikan dan sumber energi bawah laut ini menjadi sengketa beberapa negara, di antaranya China, Filipina, Vietnam, Brunei, Malaysia dan Taiwan.
Namun, China paling agresif mengklaim wilayah itu dengan mengirim kapal patroli dan personel militer serta kapal penangkap ikan. Manuver itu yang dipersoalkan Filipina. "Filipina sudah mengerahkan hampir semua kemampuan politik dan diplomasi untuk menciptakan penyelesaian yang dapat dirundingkan secara damai terkait polemik maritim dengan China," kata Menteri Luar Negeri Filipina, Albert Del Rosario, kepada para wartawan.
Namun, semua cara itu masih sulit dicapai. Itu sebabnya Filipina membawa masalahnya dengan China ke Pengadilan UNCLOS. Belum jelas bagaimana pengadilan itu akan memprosesnya. Walau setiap keputusannya mengikat, pengadilan itu tidak punya kuasa untuk memastikan putusan tersebut terlaksana.
Menanggapi langkah Filipina, China tampak tidak peduli. Beijing tetap merasa berhak memiliki gugusan Scarborough, sembari menyatakan bahwa pengaduan Filipina itu hanya memperumit situasi. China menganggap klaim Filipina itu tidak berlandaskan hukum.
"China telah terus-menerus menolak pendudukan ilegal Filipina," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri China, Hong Lei, di Beijing hari ini. Bagi China, penyelesaian satu-satunya atas krisis teritorial dengan negara lain adalah perundingan secara bilateral, seperti yang sudah disepakati negara-negara ASEAN yang berkepentingan. "Kami berharap negara yang bersangkutan menjunjung tinggi janji-janjinya dan tidak mengambil langkah apapun yang memperumit atau memperbesar masalah," kata Hong tanpa menjelaskan lebih lanjut.
Harga Tiket Peswat Untuk Lebaran Naik 200 Persen
6 tahun yang lalu
0 komentar:
Posting Komentar