Ketua Umum Partai Damai Sejahtera (PDS) Denni Tewu menilai, Komisi Pemilihan Umum menganaktirikan partainya. Menurutnya, tindakan diskriminatif KPU terjadi dalam tahapan verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilu. Hal itu disampaikannya saat sidang perdana adjudikasi calon peserta pemilu partai politik yang tidak lolos pemilu 2014 di ruang sidang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"PDS terbukti diperlakukan berbeda dalam verifikasi faktual. Karena itu, kami mengajukan gugatan sengketa terhadap KPU atas tindakan-tindakan diskriminatif," kata Tewu. Tewu mengatakan, keputusan MK Nomor 52/PUU-X/2012 yang ditetapkan pada 15 Agustus 2012 menjelaskan bahwa semua parpol diperlakukan sama. Namun, ia menilai, KPU telah melanggar putusan MK tersebut. Hal itu, katanya, diperkuat dengan temuan Bawaslu nomor 002/TM/PILEG/X/2012, yaitu ada dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU.
"Bawaslu menemukan adanya dugaan pelanggaran administrasi hasil perbaikan, penundaan, pengumuman penelitian hasil perbaikan, pengadaan penyelenggara sistem informasi parpol, serta ketertutupan akses bagi parpol dan bawaslu," katanya.
Akan tetapi, kata Tewu, KPU juga tidak mengindahkan keputusan DKPP Nomor 25-26/DKPP-PKE-I/2012. Pada putusan tersebut, DKPP meminta KPU bekerja lebih profesional, jujur, adil dan akuntabel dalam melakukan proses verifikasi faktual terhadap 18 parpol yang dinyatakan gugur dalam tahapan verifikasi administrasi oleh KPU.
"Proses verifikasi faktual juga tidak sejalan dengan prosedur dan PKPU Nomor 18. Banyak bukti-bukti pelanggaran dalam pemeriksaan Kartu Tanda Anggota (KTA) di berbagai daerah, ujar Tewu. Selain itu, menurutnya, jadwal pemeriksaan juga tidak sesuai. Sebab, kedelapanbelas parpol hanya diberi waktu enam hari dan bertepatan dengan Hari Natal . Tewu berharap, partainya dapat dinyatakan lolos dan menjadi peserta Pemilu 2014 lewat sidang adjudikasi tersebut.
Seperti diberitakan, 17 parpol yang tidak lolos pemilu 2014 mengajukan sengketa ke Bawaslu. Setelah data diverifikasi, hanya 11 parpol yang layak untuk mengajukan sengketa pemilu. Kesebelas parpol itu adalah:
1. Partai Damai Sejahtera;
2. Partai Bulan Bintang;
3. Partai Kebangkitan Nadhatul Ulama;
4. Partai Serikat Rakyat Independen;
5. Partai Kongres;
6. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia;
7. Partai Demokrasi Kebangsaan;
8. Partai Nasional Republik;
9. Partai Karya Republik;
10. Partai Kebangkitan Bangsa Indonesia Baru;
11. Partai Keadilan Persatuan Indonesia.
Harga Tiket Peswat Untuk Lebaran Naik 200 Persen
7 tahun yang lalu

0 komentar:
Posting Komentar