Mantan Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi (LPE) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jacobus Purwono dituntut hukuman 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta yang dapat diganti enam bulan kurungan. Jacobus dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan solar home system (SHS) di Kementerian ESDM pada 2007 dan 2008. Tuntutan ini dibacakan tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Korupsi Jakarta.
Tuntutan Jacobus ini dibacakan bersamaan dengan tuntutan terhadap anak buahnya, mantan Kepala Sub-usaha Energi Terbarukan Ditjen LPE, Kosasih Abbas. Hanya saja, jaksa menuntut Kosasih dengan hukuman yang lebih ringan, yakni empat tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider tiba bulan kurungan. "Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan menyatakan terdakwa satu, Jacobus Purwono dan terdakwa dua, Kosasih Abbas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa KPK, Risma Ansyari.
Menurut jaksa, tuntutan Kosasih lebih ringan lantaran dia menjadi justice collaborator atau pelaku yang bekerjasama mengungkapkan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Sejak proses penyelidikan di KPK, menurut jaksa, Kosasih bersikap kooperatif. Selain pidana penjara, jaksa KPK menuntut agar Jacobus dan Kosasih dibebankan pembayaran uang pengganti kerugian negara, masing-masing Rp 8 miliar dan Rp 2,8 miliar. Jika uang tersebut tidak dibayarkan setelah satu bulan putusan berkekuatan hukum tetap, harta kekayaan kedua mantan pejabat ESDM tersebut akan disita untuk negara. Jika hartanya tidak mencukupi, kewajiban mengganti kerugian negara tersebut dapat ditukar dengan hukuman kurungan selama dua tahun enam bulan untuk Jacobus dan selama setahun bagi Kosasih.
Menurut jaksa KPK, Jacobus dan Kosasih terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait pemasangan SHS di seluruh Indonesia. Keduanya dianggap terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama. Perbuatan memperkaya diri sendiri atau pihak lain yang dilakukan Jacobus dan Kosasih dianggap merugikan keuangan negara hingga Rp 144,8 miliar selama kurun waktu 2007-2008. Menurut jaksa, Jacobus dan Kosasih terbukti melakukan pelanggaran hukum dengan menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) yang tidak sesuai dengan ketentuan. HPS disusun berdasarkan rata-rata harga unit SHS yang diajukan tiga perusahaan saja, yakni PT Sundaya Indonesia, PT LEN Industri, dan PT Wijaya Karya Intrade.
Selain itu, Jacobus mengarahkan Kosasih selaku pejabat pembuat komitmen, untuk pemenangan tender dengan memberikan daftar nama perusahaan-perusahaan titipan. Keduanya pun dianggap terbukti menerima pemberian dari perusahaan-perusahaan yang menjadi pemenang tender. Dalam pelaksanaannya, pemasangan SHS tidak melalui prosedur yang benar. Tidak semua unit SHS diperiksa dan diuji sebelum pemasangan. Atas tuntutan ini, baik Jacobus maupun Kosasih akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan dalam persidangan selanjutnya.
Harga Tiket Peswat Untuk Lebaran Naik 200 Persen
7 tahun yang lalu

0 komentar:
Posting Komentar