Rabu, 23 Januari 2013

Kejaksaan Tinggi Lampung Menahan Tiga Tersangka

Kejaksaan Tinggi Lampung menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi (BPPHP) Bandar Lampung. Usai menjalani pemeriksaan marathon di ruang penyidik di Kejati Lampung, ketiga tersangka, yaitu Jorje Manuel Dacosta (anggota tim pengadaan lahan), Jaka Suyanta (ketua tim pengadaan lahan), dan Suhendar (makelar lahan), ditahan jaksa.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung Heru Widjatmiko menjelaskan, dari hasil penyidikan, pihaknya menemukan adanya indikasi mark up pengadaan lahan gedung BPPHP dengan besaran kerugian negara sekitar Rp 700 juta.

"Dari hasil pemeriksaan, kami sudah menemukan dua alat bukti. Agar tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, mereka kami tahan selama setidaknya 20 hari ke depan. Secepatnya kami akan selesaikan penyidikan dan beralih ke tahap penuntutan," tuturnya.

0 komentar:

Posting Komentar