Selasa, 22 Januari 2013

Calon Hakim Agung Nommy HT Siahaan

Calon hakim agung Nommy HT Siahaan sempat diusulkan Komisi Yudisial (KY) untuk tidak dipilih karena dinilai bukan hakim yang bersih. Namun, dalam pemungutan suara yang dilakukan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Nommy justru mendapatkan 21 suara. Dari 24 calon hakim agung yang ada, Nommy berada di peringkat ke-9 dan dinyatakan tidak lolos dalam seleksi hakim agung. Pasalnya, Komisi III hanya berhak memilih delapan hakim agung.

Sebelum pemilihan dilakukan, Komisi III DPR menerima surat dari Komisi Yudisial. Surat itu berisi bahwa ada laporan dari masyarakat bahwa Nommy tidak pantas menjadi hakim agung karena bukan hakim yang bersih. Di dalam surat itu, KY juga meminta agar masukan ini menjadi pertimbangan Komisi III. Menurut Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Indra, surat KY memang menjadi pertimbangan fraksinya untuk tidak memilih Nommy. Namun, ia tidak mengetahui mengapa ada yang memilih Nommy.

"Instruksi partai memang tidak memilih Nommy. Secara performance dan jejak rekam, memang yang lain lebih baik dari dia," kata Indra. Adapun, surat yang diterima Komisi III DPR itu dikirimkan oleh Ketua KY Eman Suparman pada tanggal 16 Januari 2012 silam. Surat ini baru disebar sekretariat komisi ke seluruh anggota Komisi III.

Isi surat itu adalah sebagai berikut:

16 Januari 2013

Kepada:Ketua DPR RI dan Ketua Komisi III DPR
Bersama ini dengan hormat kami sampaikan bahwa Baharuddin Sapunan SH dengan surat tanggal 20 Desember 2012 yang ditujukan kepada Ketua KY menyampaikan keberatannya atas pengusulan DR Nommy HT sebagai calon hakim agung karena dianggap bukan hakim bersih yang layak menjadi hakim agung.

Sehubungan dengan surat tersebut, diterima oleh KY setelah pengumuman hasil selesi calon hakim agung, maka surat dimaksud kami teruskan kepada pimpinan DPR atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.

Ttd.
Prof. Dr. . Eman Suparman, SH MH.

Ditulis Oleh : Blogger Blogspot Dengan Judul : Calon Hakim Agung Nommy HT Siahaan
Kategori:

0 komentar:

Posting Komentar