Wakil Ketua Komisi VIII Bidang Agama DPR mengaku belum mengetahui soal penumpukan 653 ribu Alquran di gudang PT Adhi Aksara Abadi Indonesia selaku perusahaan pemenang tender pengadaan Alquran tahun 2011 di Kementerian Agama.
“Soal itu adalah wilayah Kemenag. Urusan distribusi juga wilayah Kemenag,” kata Chairun Nisa dalam pesan tertulis, Jumat 6 Juni 2012. “Jadi mohon ditanyakan ke sana sebagai pihak terkait saja,” imbuh politisi Golkar itu.
Sebelumnya, BPK menemukan 653 eksemplar Alquran yang menumpuk di gudang perusahaan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia di daerah Tambun, Bekasi. “Pada saat stok opname 31 Desember 2011 di Kementerian Agama, stok itu kami evaluasi. Ternyata kami temukan Alquran di gudang banyak sekali menumpuk,” kata Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Sapto Amal Damandari di Kantor BPK, Jakarta.
Berdasarkan hasil evaluasi dari stok opname Kemenag, penumpukan Alquran baru ditemukan pada tahun 2011, sedangkan sebelumnya pada tahun 2009 dan 2010 tidak ada. BPK pun memeriksa hal tersebut lebih lanjut. “Ternyata Alquran-Alquran itu dari pengadaan tahun 2011 yang belum terdistribusikan,” ujar Sapto.
KPK sendiri telah menetapkan dua tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan Alquran di Kemenag tersebut. “Tersangka pertama dalam kasus ini adalah ZD, anggota Badan Anggaran DPR periode 2009-2014, dan tersangka kedua adalah DP,” kata Ketua KPK Abraham Samad. ZD adalah Zulkarnaen Djabar, dan DP adalah Dendy Prasetyo.
Harga Tiket Peswat Untuk Lebaran Naik 200 Persen
7 tahun yang lalu

0 komentar:
Posting Komentar