Minggu, 27 Januari 2013

Inpres No. 2 Tahun 2013

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2013 tentang peningkatan efektivitas penanganan gangguan keamanan di seluruh tanah air, Senin 28 Januari 2013. Inti dari Inpres ini adalah instruksinya untuk meningkatkan efektivitas penanganan gangguan keamanan di seluruh tanah air.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto ditujuk menjadi koordinator tim terpadu pelaksanaan Inpres itu. "Nanti susunan timnya saya susun," kata Djoko di Jakarta, Senin 28 Januari 2013. Menurutnya, tim ini juga dibentuk di tingkatan daerah yang akan dipimpin oleh para gubernur, bupati dan walikota setempat. "Tim terpadu tingkat daerah , harus menyusun aksi terpadu daerah mengacu pada aksi nasional."

Djoko menjelaskan penerbitan Inpres itu dilatarbelakangi meningkatnya konflik sosial. Konflik horizontal mencuat di sejumlah daerah. Aparat keamanan kerap disalahkan melakukan pembiaran. "Oleh karena itu perlu tanggap," ujarnya.

Dijelaskannya, Inpres ini ditujukan kepada Menkopolhukam, Mendagri, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala BIN, Kepala BNPT, Gubernur, serta Bupati/ Walikota. "Para menteri KIB II dan lembaga non kementrian agar memberikan dukungan sesuai kebutuhannya, yang sesuai dengan akar permasalahannya," kata Djoko. Dia mencontohkan ketika pecah konflik komunal di Lampung, Menpera, Mensos, Menkes ke sana dalam rangka proses pemulihan dan rekonstruksi pasca konflik.

Ditulis Oleh : Blogger Blogspot Dengan Judul : Inpres No. 2 Tahun 2013
Kategori:

0 komentar:

Posting Komentar