Jumat, 06 Juli 2012

Penimbunan 653 ribu Al Quran

Sebanyak 653 ribu Al Quran yang seharusnya dibagikan pada masyarakat, menumpuk di gudang perusahaan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia, yang memenangkan tender pengadaan kitab suci Kementerian Agama tahun 2011 yang kini kasusnya sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi.

Terkait itu, Komisi VIII DPR akan memanggil Menteri Agama untuk meminta penjelasan. "Jika betul, Al Quran tersebut merupakan pengadaan tahun 2011, tentu kami sangat menyesalkan kejadian tersebut," kata Anggota Komisi VIII, Abdul Hakim dalam pesan singkatnya, Jumat 6 Juli 2012. "Sementara masyarakat sudah menunggu-nunggu dan sangat membutuhkan Al Quran tersebut, kami akan segera mengklarifikasi hal kepada Kemenag."

Abdul Hakim juga meminta Kementerian Agama untuk segera mendistribusikan Al Quran yang menumpuk itu ke masyarakat.

Sebelumnya, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Sapto Amal Damandari, membenarkan BPK menemukan penumpukan Al Quran di gudang perusahaan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia dari pengadaan Al Quran tahun anggaran 2011 oleh Kementerian Agama.

"Pada saat stok opname (pengecekan stok barang) tanggal 31 Desember 2011 di Kementerian Agama, stok itu kami evaluasi. Ternyata kami temukan Al Quran di gudang banyak sekali menumpuk,” kata Sapto di Kantor BPK, Jakarta, Jumat 6 Juni 2012.

Selanjutnya ketika BPK memeriksa laporan keuangan Kemenag, mereka menemukan dana yang cukup besar di belanja pengadaan Alquran, yaitu Rp35 miliar. “Itu berasal dari dana APBN 2011, September. Kalau jumlah belanja tahun 2009-2010 itu kecil, sekitar Rp22 miliar,” papar Sapto. Dalam kasus pengadaan Al Quran 2011, KPK telah menetapkan dua tersangka yakni Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendy Prasetyo.

Ditulis Oleh : Blogger Blogspot Dengan Judul : Penimbunan 653 ribu Al Quran
Kategori:

0 komentar:

Posting Komentar