Jumat, 06 Juli 2012

Kasus Suap Terhadap Bupati Buol

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Hartati Murdaya. Pengusaha ternama itu dicegah karena kasus suap terhadap Bupati Buol terkait perizinan lahan di wilayah itu.

Anggota Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Amir Syamsudin menyerahkan kasus itu pada mekanisme hukum yang berlaku. Menurutnya, Dewan Kehormatan PD belum perlu bertindak menyikapi pencegahan terhadap anggota Dewan Pembina partai itu oleh KPK.

"Dewan Kehormatan nanti saja peranannya, setelah status hukum jelas," kata Amir di Istana Negara, Jakarta, Jumat 6 Juli 2012. Amir menolak mengomentari kasus tersebut lebih jauh. "Saya lebih baik jangan membicarakan kasus," kata Amir.

Dalam kesempatan itu, Amir menjelaskan, Kemenkumham telah menindaklanjuti permintaan KPK mencegah Hartati Murdaya. "Itu kan merupakan kewajiban kami, tidak memandang siapapun kalau diminta apakah KPK, Kejagung, atau polisi, memang kewajiban Menkumham untuk melaksanakan," ujarnya.

Sebelumnya, Hartati dicegah bersama-sama empat orang lainnya mulai tanggal 28 Juni 2012 dan berlaku selama enam bulan ke depan. Empat orang itu adalah Bupati Buol Amran Batalipu, Benard, Sri Sirithon dan Arim. Ketiga nama terakhir merupakan staf PT Hardaya Inti Plantation.

Pada Kamis 5 Juli 2012 pencegahan kembali dilakukan pada tiga anak buah Hartati Murdaya: Direktur PT Hardaya Inti Plantations (HIP) Totok Lestiyo, Staf PT HIP Soekirno, dan Kirana Wijaya dari PT Tjakra Cipta Murdaya.

Pencegahan adalah buntut dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK Selasa 26 Juni 2012. Saat itu, KPK menangkap seorang pegawai perusahaan Hardaya Inti Plantation, Yani Ansori. Selain itu KPK juga menangkap Gondo Sudjono, pegawai perusahaan yang sama. Sementara, Bupati Buol yang sempat member perlawanan saat ditangkap baru bisa dibekuk Jumat 6 Juli 2012 dini hari.

Ditulis Oleh : Blogger Blogspot Dengan Judul : Kasus Suap Terhadap Bupati Buol
Kategori:

0 komentar:

Posting Komentar