Para tukang gigi kini sedang harap-harap cemas. Sejak terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 1871 tahun 2011 yang menggantikan Permenkes Nomor 339 tahun 1989, kini izin usaha mereka terancam dicabut. Padahal usaha di sektor ini, sesuai data Persatuan Tukang Gigi Indonesia (PTGI), sudah digeluti sedikitnya 75 ribu orang di seluruh Indonesia.
Untuk menggalang persatuan, para tukang gigi yang tergabung dalam PTGI, mulai Kamis 31 Mei, akan melaksanakan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) selama 2 hari di Islamic Center, Bekasi. Kegiatan yang akan di ikuti oleh 500 perwakilan pengurus PTGI dari seluruh daerah di Indonesia tersebut, targetnya melakukan konsolidasi internal dan penyikapan rencana pemberlakuan Permenkes 1871 tahun 2011.
"Kalau saya inginnya seperti dulu. Kasihan kalau izin usaha ini dicabut," ujar Arif Subari, 43, Ketua PTGI Sumatera Utara. Arif yang sudah menekuni pekerjaan sebagai tukang gigi sejak 1990, dan kini punya usaha sendiri di Jalan Patuha Nagari, Balige Kabupaten Toba Samosir, berharap pemerintah berpikir ulang jika ingin menerapkan Permenkes tersebut.
"Janganlah tambah pengangguran, jumlah kami ini di seluruh Indonesia mencapai 75 ribu orang, itu belum termasuk anak dan saudara yang ikut bantu usaha," katanya. Maklum, meski terkesan usaha rumahan, penghasilan tukang gigi bisa mencapai Rp200 ribu per hari. "Saya punya tiga anak, dan kini bisa membiayai kuliah anak saya dari usaha ini. Kalau usaha ini dihapus, bagaimana nasib kami," kata Arif.
Hingga kini Arif yang keturunan Jawa Timur, namun lahir dan besar di Medan, mengaku tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan Permenkes yang isinya mencabut usaha tukang gigi. "Kami justru tahu kalau ada Permenkes baru, ketika dilakukan sosialisasi, " ujarnya.
Arif yang hanya tamatan SMA mengaku para tukang gigi di seluruh Indonesia sedang kalang-kabut, karena kebanyakan dari mereka tidak punya keahlian lain. Tukang gigi merupakan usaha turun-temurun, yang ilmunya bisa didapat ketika sudah terjun langsung membantu orangtua atau saudara yang mempunyai usaha tersebut.
"Saya tidak tahu alasan Kementerian Kesehatan menerbitkan Permenkes, tapi informasi yang saya dapat karena banyak tukang gigi nakal. Seperti, mengambil alih pekerjaan dokter gigi. Padahal tidak semua seperti itu," kata Arif.
Arif sendiri memastikan bahwa dia dan para tukang gigi yang tergabung dalam PTGI tidak berani melakukan apa yang bukan tugasnya. "Wewenang tukang gigi sesuai izinnya adalah hanya membuat dan memasang gigi palsu. Di luar itu kami selalu sarankan pasien datang ke dokter gigi," katanya.
Arif dan perwakilan PTGI dari seluruh Indonesia hanya berharap, pemerintah punya solusi lain yang lebih bijaksana. Karena, menutup usaha tukang gigi adalah bukan kebijakan tepat dan hanya akan menambah beban pemerintah. "Yang jelas, jumlah pengangguran bertambah. Di Sumatera Utara saja ada 1.200 tukang gigi yang terdaftar di PTGI," katanya.
Staff ahli PTGI Aan Setiadji mengatakan, seharusnya pemerintah punya solusi tepat seperti membina dan mengawasi tukang gigi. "Kasihan kalau usaha mereka ditutup. Kalau dianggap pekerjaan mereka membahayakan karena tidak ada pendidikan formal, seharusnya mereka itu dibina dan diawasi," ujarnya.
Sebenarnya Permenkes Nomor 1871 tahun 2011 sudah berlaku pada Maret. Namun, karena ada penolakan, akhirnya pada 9 April para tukang gigi diajak berdialog dengan perwakilan Pelayanan Medik Kemenkes. "Dari hasil rapat, mereka (Kemenkes) bersedia membuat tim kecil. Tugas tim itu adalah mencari solusi, tukang gigi arahnya mau dibawa kemana," kata Aan.
Hingga ada solusi yang disepakati kedua belah pihak, maka realisasi penerapan Permenkes baru akan dilakukan dalam 6 bulan ke depan. "Sekarang tim kecil juga sedang bekerja mencari solusi, supaya tidak merugikan tukang gigi," katanya.
Pengurus PTGI beberapa waktu lalu juga sudah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI. Hasil RDP kata Aan, Ketua Komisi IX DPR Ribka Ciptaning menyatakan pelarangan usaha tukang gigi adalah sebuah kebijakan keliru dan tidak adil.
Di Kota Bekasi Jawa Barat, ada 800 tempat usaha tukang gigi. Namun yang terdata di PTGI Kota Bekasi, hanya 500 saja. Sejauh ini baru 100 tempat, yang punyai izin resmi, sisanya baru mengurus perizinan ke Dinas Kesehatan melalaui perantara PTGI.
Harga Tiket Peswat Untuk Lebaran Naik 200 Persen
6 tahun yang lalu
0 komentar:
Posting Komentar